Notification

×

Iklan

Malam Tahun Baru, Polisi Rekayasa Jalan di Beberapa Lokasi

Kamis, 29 Desember 2022 | 16:45 WIB Last Updated 2022-12-29T11:13:02Z

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Padang, Rakyatterkini.com - Rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan, dilakukan saat malam pergantian tahun baru, di beberapa titik di Kota Padang dan Bukittinggi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan, rekayasa lalu lintas tersebut dilakukan guna mengantisipasi kepadatan arus kendaraan saat malam tahun baru tersebut.

"Demi kelancaran arus lalu lintas saat 31 Desember 2022 akan diberlakukan penutupan jalan dan juga rekayasa lalu lintas," katanya, Kamis (29/12) di Mapolda Sumbar. 

Untuk di Kota Padang katanya, rekayasa lalu lintas berlangsung di jalan Damar, jalan Pemuda, dan jalan Diponegoro akan diberlakukan jalan satu arah.

"Dari Jl. Dipenogoro ke Jl. Gereja atau lurus ke Jl. Simpang Masjid Al Hakim, sedang pengendara dari Jl. Gereja hanya bisa ke arah simpang Masjid Al Hakim," katanya. 

Dikatakan, kepada masyarakat yang akan ke arah Pantai Padang bisa melewati dua akses pintu masuk, yaitu simpang Olo Ladang dan simpang Masjid Al Hakim saja.

Sementara, akses keluar Pantai Padang hanya ada tiga jalan, yakni simpang Olo Ladang, simpang ke NPM, dan simpang rusunawa atau hotel Mercure.

Kemudian katanya, untuk di Kota Bukittinggi terdapat penutupan jalan yang menuju Jam Gadang.

Akses jalan yang ditutup yakni, Simpang Kapela dengan pengalihan arus lalu lintas ke arah Tangah Jua.

Simpang Jembes dengan pengalihan arus ke arah Tarok Aur Kuning.

Simpang Tugu Polwan dengan pengalihan arus ke arah Tengah Sawah. Simpang Kangkung.

Simpang DPRD dengan pengalihan arus ke arah Panorama.
Simpang Hotel Jogja. Simpang atas Ngarai dengan pengalihan arus ke arah RSAM.

Simpang IGD RSAM dengan pengalihan arus ke arah Simpang Tembok.

Simpang Tembok dengan pengalihan arus ke arah Pasar Bawah dan ke arah Bukit Ambacang.

Simpang Wowo dengan pengalihan arus ke arah Pasar Bawah. Simpang Pos Pasar Bawah dengan pengalihan arus ke arah Mandiangin.

"Seluruh kendaraan yang akan memasuki pusat Kota Bukittinggi mulai dari pukul 17.00 WIB akan ditutup aksesnya baik jenis roda 4 maupun roda 2," terangnya. 

Sementara, untuk tamu hotel yang menggunakan kendaraan roda 4 maupun roda 2 tidak diperbolehkan keluar dari parkiran hotel, sedangkan kendaraan tamu hotel yang masih di luar pusat Kota Bukittinggi tidak diperbolehkan memasuki penginapan atau hotel. 

"Pihak hotel akan menjemput di titik penutupan arus lalin dengan menunjukan bukti sebagai tamu hotel," jelasnya. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update