Notification

×

Iklan

Ingin Jadi PPK dan PPS di Kota Solok, Ayo Mendaftar di Aplikasi SIAKBA

Kamis, 22 Desember 2022 | 07:46 WIB Last Updated 2022-12-22T00:46:24Z

Rakor pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS.

Solok, Rakyatterkini.com - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 terus bergulir. Sebagai lembaga yang memikul tugas penyelenggara perhelatan politik lima tahunan ini, KPU sibuk melaksanakan dan memantapkan persiapan.

Sebagai bahagian dari persiapan Pemilu serentak yang puncak pelaksanaannya akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, KPU Kota Solok, melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tugas PPK dan pembentukan PPS, Rabu, 21 Desember 2022.

Kegiatan Ketua KPU Kota Solok, Daniel Asraf H, didampingi komisioner Arif Santoso, Ilham Eka Putra, Jonnedi, Susi Kartikawati, serta Sekretaris KPU, Alizar.

Dihadiri Kepala Kesbangpol, Kadiskominfo, diwakili Alwa Dudi, Kabag Hukum, Endrizal, Ketua LKAAM Rusli Khatib  Bandaro, Ketua KAN dan Bundo Kanduang, OPD terkait, serta camat dan kelurahan.

KPU Kota Solok juga mengundang perwakilan tokoh masyarakat dari 13 kelurahan di dua kecamatan, KNPI, HMI, Badan Eksekutif Mahasiswa, dan undangan lainnya.

Ketua KPU menyampaikan kegiatan dilaksanakan menyongsong tahapan persiapan pelaksanaan tugas badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan pembentukan panitia pemungutan suara (PPS). 

Komisioner KPU, Arif Santoso menjelaskan sesuai peraturan perundang-undangan proses rekrutmen anggota PPK dan PPS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tertulis dan wawancara. 
Tahapan pembentukan badan ad hoc antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara badan ad hoc.

"Perekrutan proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), "ungkap Arif Santoso.

Terkait sengketa Komisioner Divisi hukum Susi Kartikawati, menjelaskan potensi sengketa dalam pemilu serentak 2024 adalah sengketa proses dan sengketa hasil pemilu.

Ia berharap kepada penyelanggara untuk bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku baik Undang-undang maupun PKPU. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update