![]() |
Kepala BPKD Solok Selatan, Marfiandhika Arief, foto bersama. |
Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menggodok naskah akademik dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kepala Badan Pendapatan dan Pengelola Keuangan (BPKD) Solok Selatan, Marfiandhika Arief mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Sesuai Pasal 94, UU Nomor 1 Tahun 2022 menyebutkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi untuk ditetapkan ke dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," ujar Marfiandhika, Selasa (13/12/2022).
Muatan Perda tentang pajak dan retribusi terdiri dari jenis, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
Dalam merancang naskah akademik penyusunan rancangan Perda tersebut, menggandeng tim Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas (Unand) Padang, yakni Suhairi, Suhanda, Raudhatuk Hidayah, dan Nini Syafrayeni.
Suhairi selaku tenaga ahli mengatakan naskah akademik yang dirancang akan memuat prinsip dasar dan kerangka regulasi sehingga menjadi landasan penyusunan ranperda pajak dan retribusi daerah, juga mempedomani beberapa aturan seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 dan aturan lainnya.
Diharapkan nantinya, penyusunan naskah akademik akan menghasilkan ranperda yang berkualitas dan terukur, sehingga aturan tersebut secara optimal, efektif dan efisien dibuat untuk menggali potensi sumber pendapatan asli daerah. (alwis)