![]() |
| Konsultasi publik tentang perizinan dan non perizinan. |
Padang, Rakyatterkini.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumatera Barat melaksanakan forum konsultasi publik tentang perizinan dan non perizinan, Senin (5/12/2022).
Kepala Dinas DPM-PTSP Adib Alfikri, menjelaskan forum konsultasi ini dilaksanakan untuk memperoleh pemahaman antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.
Antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak dan kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas.
Dikatakan, pada dasarnya DPMPTSP hanyalah pelayanan awal dari segala permasalahan masyarakat. Karena itu DPMPTSP tugasnya menampung semua masalah yang berhubungan dengan masyarakat. Namun penyelesaian masalah secara teknis tetap berada di OPD terkait,” ujarnya.
Ketua Panitia Etnaleli, menjelaskan forum konsultasi publik ini sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama 17 Oktober lalu dengan semua OPD terkait.
“Hari ini kita adakan yang kedua. Bedanya dari 40 peserta yang diundang, juga terdapat unsur masyarakat seperti pelaku usaha, akademisi, media massa. Bahkan ada juga penyandang disabilitas yang kita undang,” ujar Etna.
Koordinator Bidang Pelayanan Kantor DPM PTSP Asrul menyebutkan salah satu dasar utama pelaksanaan forum konsultasi publik ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 tahun 2017
Pada diskusi yang berlangsung hangat itu ada sejumlah kebijaksanaan di OPD yang dipertanyakan oleh pelaku usaha. Tak hanya itu DPMPTSP selaku front office juga tidak luput dari kelalaian yang terjadi. Salah satunya berkas dari masyarakat justru berada di tangan security kantor. (*)


