Notification

×

Iklan

Walikota Solok Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

Minggu, 20 November 2022 | 20:52 WIB Last Updated 2022-11-20T13:52:25Z

Walikota Solok, Zul Elfian Umar, sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD.

Solok, Rakyatterkini.com - Walikota Solok, Zul Elfian Umar sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2023 dan Raperda Pengelolaan Keuangan, Minggu 20 November 2022.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma, didampingi wakil ketua Efriyon Coneng, dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD.

Terkait Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang hanya mendapatkan honor 5 bulan dalam setahun, dijelaskan PSM tidak diberikan honor bulanan, tapi hanya pemberian uang transportasi sesuai dengan surat tugas dan dilengkapi dengan laporan pelaksanaan tugas.

Tentang realisasi anggaran di awal tahun, dijelaskan realisasi anggaran setiap sub kegiatan berpedoman pada Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan Anggaran Kas pada DPA masing-masing OPD yang ditetapkan di awal tahun anggaran.

Selanjutnya  tentang penyesuaian standar satuan harga (SSH) akibat kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sangat berdampak pada hajat hidup orang banyak terhadap APBD tahun anggaran 2023.

Menjawab tentang pembangunan beberapa masjid baik yang baru maupun lanjutan agar dilaksanakan satu tahun selesai, dijelaskan alokasi anggaran untuk pembangunan baru dan lanjutan masjid pada tahun anggaran 2023 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga sama-sama berharap dapat   diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

Tentang pertanyaan, saran, usulan dari Fraksi Partai Golkar dijelaskan mencermati kondisi dan kebijakan anggaran belanja daerah, karena besarnya kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ketergantungan daerah pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Alokasi anggaran yang terkait dengan SPM juga menjadi bahan evaluasi gubernur terhadap RAPBD termasuk SPM bidang pekerjaan umum. Pemerintah daerah juga terus mengupayakan pendanaan untuk infrastruktur ini dari sumber-sumber lain seperti APBN, CSR dan lain-lain.

Selanjutnya, tentang belanja daerah terdapat pada belanja pegawai yang melebihi dari 30 %, sementara pada 2023 belanja pegawai dianggarkan sebanyak lebih kurang 40 % dari belanja daerah. Di dalam pasal 147 ayat 1 bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja modal khususnya untuk infrastruktur pelayanan publik 40 %.
 
Selain itu belanja pegawai tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya. Dalam hal persentase belanja pegawai daerah telah melebihi 30%. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update