Notification

×

Iklan

Buron 8 Tahun, DPO Pengeroyokan Ditangkap Tim Tekab 204 Polsek Bayung

Minggu, 27 November 2022 | 12:16 WIB Last Updated 2022-11-27T05:16:00Z

Tersangka diamankan polisi.

Muba, Rakyatterkini.com - Delapan tahun buron, Dedi alias Senen, DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diamankan oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pelaku berhasil ditangkap setelah adanya informasi yang mengatakan ia sering di lokasi kebun PT BPP WKS Akasia Desa Pangkalan Bayat.

Di bawah komando Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo, tersangka tidak berkutik dan digiring ke Mapolsek Bayung Lencir.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto, membenarkan penangkapan DPO kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang .

Kejadian delapan tahun yang lalu, tepatnya pada Senin 7 Juli 2014 sekira pukul 12.00 WIB, di Jalan PT BPP Selaro Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir.

Ketika itu terjadi pengeroyokan terhadap korban Mulyadi dan Hermanto yang dilakukan oleh tujuh pelaku, yaitu Dedi alias Senen baru tertangkap, IB, RS, SW sudah divonis dan tiga orang lainnya masih DPO.

Saat itu, pelaku menyerang korban menggunakan parang dan senjata api kecepek yang akibatnya salah satu korban Mulyadi meninggal dunia di TKP karena luka bacok dan tembak. Sementara rekan korban Hermanto menderita luka berat.

Motifnya diduga karena rebutan kepemilikan madu Sialang.

Dikatakan, dalam penangkapan Dedi, terjadi kejar-kejaran karena pelaku sempat mengetahui keberadaan petugas yang sedang mengintainya, bahkan sepeda motor yang dikendarai hampir menabrak Kanit Reskrim.

Pelaku berhasil dibekuk dan diamankan juga sebilah pisau yang kemudian dibawa ke Polsek Bayung Lencir untuk proses penyidikan lebih lanjut, terang Deby.

Untuk pelaku dikenakan pasal 170 ayat(2) angka ke-3 KUHP, Jo pasal 340 KUHP, Jo pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun , tambahnya.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, mengapresiasi kinerja Polsek Bayung Lencir atas keberhasilan ungkap kasus tersebut dan mengimbau agar pelaku yang belum tertangkap dapat segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat pasti akan tertangkap juga. (armadi)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update