Notification

×

Iklan

Ibu Kota Kabupaten Ditetapkan Sebagai Pusat Pelayanan Kawasan

Selasa, 27 September 2022 | 12:30 WIB Last Updated 2022-10-22T05:35:23Z

Bupati Suhatri Bur saat memberikan arahan.


Pdg.Pariaman, Rakyatterkini.com - Ibu kota kabupaten sebagai pusat pemerintahan ditetapkan sebagai pusat pelayanan kawasan (PPK) yang harus disusun rencana detailnya.


Demikian ungkap Bupati Suhatri Bur saat membuka Konsultasi Publik (KP) ke-1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) penyusunan rencana detail tata ruang ibu kota Kabupaten Padang Pariaman di Hotel Basko Kota Padang,  Selasa (27/9/2022).


Suhatri bur mengatakan Kegiatan penyusunan RDTR kawasan ibu kota kabupaten ini penting dilakukan agar setiap rencana dan kebijakan dalam konsep pengembangan yang dituangkan dalam dokumen RDTR nantinya selaras dan sinergis dengan kondisi daya dukung fisik dan lingkungan yang ada.


Suhatri Bur juga menambahkan konsultasi publik (KLHS) ke-1 ini sangat penting untuk mengawali penyusunan KLHS RDTR IKK serta menghasilkan kesepakatan mengenai isu-isu pembangunan berkelanjutan yang harus menjadi perhatian dan fokus dalam analisis KLHS nantinya.


Kepala dinas PUPR El Abdes Marsyam, menyebutkan adapun tujuan dari kegiatan ini untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan dan penyelenggaraan KLHS telah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.


Adapun peserta yang mengikuti peserta konsultasi publik ke 1 (KLHS) ini sebanyak 50 orang yang terdiri dari Camat, walinagari serta tokoh masyarakat pada wilayah perencanaan, akademisi, asosiasi, LSM , Tim Teknis, dan Pokja KLHS serta dinas/instansi terkait. (suger)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update