Notification

×

Iklan

Macan Bara Terkam Bandar Judi Online

Senin, 08 Agustus 2022 | 17:51 WIB Last Updated 2022-08-08T11:01:37Z

Barang bukti pelaku judi togel
 

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto, yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, S.Tr.K., menangkap pelaku tindak pidana judi online jenis toto gelap (Togel) online dengan inisial C.


Penangkapan berlangsung, Minggu, (7/8/2022) sore di warung ketoprak dekat BRI Sawahlunto, Pasar Remaja Kelurahan Pasar, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.


Sesuai perintah langsung dari Kapolda Sumbar, maka Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, berkomitmen untuk membersihkan tindak pidana prostitusi, perjudian, dan narkoba di Wilayah Hukum Polres Sawahlunto.


Menurut Kasat Reskrim, pelaku inisial C ditangkap ketika sedang duduk sambil merekap nomor togel yang akan dikirim ke situs judi online RetroTogel.com atas nama Bocil87 melalui handphone miliknya bersama temannya inisial O.


Berdasarkan keterangan  C, dirinya menerima penitipan pemasangan angka judi togel yang dikirim melalui situs online RetroTogel.com atas nama Bocil87, yang sudah terisi saldo awal sebanyak Rp51 ribu dan dilakukan deposit sebanyak Rp100 ribu, sehingga berjumlah Rp151 ribu.


Pelaku C mengakui akun atas nama Bocil87 tersebut miliknya dan yang menitipkan pasangan pada saat itu yaitu O senilai Rp6 ribu serta P menitipkan pasangan senilai Rp39.800.  Dan, setiap kemenangan maka pelaku C menerima keuntungan dari kemenangan tersebut.


Pelaku C tertangkap tangan melakukan kejahatan jenis judi togel online, dan saat dilakukan penangkapan dari tersangka C berhasil disita berupa 1 buah buku yang digunakan untuk rumusan angka, satu unit Hp merk Oppo A 37 F warna gold, uang tunai berjumlah Rp206 ribu, serta saldo yang ada di akun situs RetroTogel.com dengan jumlah Rp77.000 ribu dengan nama akun Bocil87. 


Kemudian, tersangka C diamankan ke Polres Sawahlunto bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.


Sementara itu, Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos pada saat apel pagi menyampaikan, apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran Sat Reskrim yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis Togel.


"Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk tidak melakukan segala bentuk perjudian online, kalau ada masyarakat yang mengetahui lokasi perjudian online dapat menghubungi dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, melalui para Bhabinkamtibmas atau datang/menghubungi Polsek-polsek terdekat dan juga bisa menghubungi call center 110," ucapnya.


"Kami mengajak semua eleman masyarakat untuk sama-sama mendukung dalam upaya pemberantasan segala bentuk perjudian online, yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perjudian online dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Sawahlunto.


Terhadap pelaku C dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. (Ril/Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update