Notification

×

Iklan

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 09 Agustus 2022 | 22:05 WIB Last Updated 2022-08-09T15:05:52Z

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Jakarta, Rakyatterkini.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.


"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka "ujar Kapolri, Selasa (9/8). Sebelum menetapkan Ferdy Sambo tersangka, polisi menggeledah rumah pribadi jenderal polisi bintang dua itu di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 


Kedatangan penyidik ini untuk mencari barang bukti baru terkait kematian Brigadir J.


"Ya betul masih berproses. Barang bukti terkait case," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (9/8/2022), seperti dikutip dari merdeka.com.


Anggota provost dan brimob bersenjata lengkap mendatangi rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) sore. Di rumah itu, ada istri Ferdy Sambo, PC.


Provost datang lebih dulu sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian disusul anggota Brimob dan Inafis dengan tiga kendaraan taktis bersenjata lengkap.


Diketahui, selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kematian Brigadir J. Dua tersangka itu adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update