Notification

×

Iklan

DPRD Padang Setujui Ranperda KUA-PPAS 2023 Jadi Perda

Senin, 25 Juli 2022 | 23:30 WIB Last Updated 2022-07-26T02:26:11Z

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, menandatangani persetujuan ranperda menjadi perda.


Padang, Rakyatterkini.com - DPRD Kota Padang mengelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terkait KUA-PPAS tahun anggaran 2023.


Dalam paripurna yang digelar Senin 25 Juli 2022 siang itu, DPRD Padang, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.


Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Peraturan Daerah (Perda) No.11 tentang Persetujuan Ranperda Kota Padang tentang KUA-PPAS TA 2023 oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani bersama Walikota Padang, Hendri Septa.


Paripurna diikuti para wakil ketua DPRD, Forkopimda, Sekda, Andree Algamar, asisten serta sejumlah pimpinan OPD, dan stakeholder terkait lainnya baik secara langsung maupun virtual.


Walikota Padang, Hendri Septa teken persetujuan ranperda menjadi perda.

Walikota Hendri Septa mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 tersebut telah mengalami serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian secara resmi olehnya pada rapat paripurna dewan pada 7 Juli 2022 lalu.


“Alhamdulillah kita (Pemko Padang) dan DPRD, hari ini telah menyelesaikan suatu tugas penting dalam tahapan proses penyusunan APBD tahun 2023, yaitunya penetapan kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2023. Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas KUA dan PPAS APBD TA 2023 ini,” ungkap Wako Hendri.


Terkait KUA sebagai dokumen yang memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.


Begitu juga dengan  kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD serta kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.


Ketua DPRD, Syafrial Kani, salam komando dengan walikota Padang, Hendri Septa.

Sedangkan PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.

 

Dikatakan, pada 2023 pendapatan daerah Kota Padang direncanakan sebesar Rp2,513 triliun. Jika dibandingkan penerimaan tahun 2022 sebesar Rp2,642 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp128,7 miliar atau turun sebesar 5,12 persen.


Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp928,65 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,570 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp128,7 miliar atau turun sebesar 5,12 persen.


Rencana pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp928,65 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,570 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp15 miliar.



Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, di tahun 2023 pada KUA-PPAS di tetapkan anggaran belanja sebesar Rp2,510 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp1,959 triliun, lalu belanja modal sebesar Rp538,5 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp13 miliar.


Belanja daerah yang dialokasikan, penggunaannya akan diarahkan untuk mendukung beberapa kegiatan dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan aktual yang dihadapi di Kota Padang. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan ke dalam urusan wajib dan pilihan yang dilaksanakan pada masing-masing SKPD.


Hendri Septa menuturkan, KUA-PPAS merupakan pagu yang masih akan dibahas lagi ke depan antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan APBD 2023. (adv)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update