Notification

×

Iklan

Kapolda Sumbar dan Istri Terima Gelar Kehormatan Adat

Kamis, 16 Juni 2022 | 20:44 WIB Last Updated 2022-06-17T01:18:35Z

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, S.IK., menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau.
 

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa P, S.IK., beserta istri Merthy Teddy Minahasa, menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau. 


Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa, gelar kehormatan adat yang diberikan adalah "Tuangku Bandaro Alam Sati". Sedangkan untuk istrinya Merthy adalah "Puti Sibadayu".


Pemberian gelar adat tersebut, sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, Angku DT. Bandaro Kayo.


Dengan menggunakan pakaian adat Minang, Irjen Pol Teddy Minahasa secara resmi mendapatkan gelar kehormatan adat yang dilewakan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau di Desa Pariangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (16/6/2022).


Palewaan gelar adat ini dihadiri Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, Bupati Tanah Datar Eka Putra, Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, tokoh adat serta ninik mamak dan bundo kanduang.


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.IK , membenarkan, perihal pemberian gelar kehormatan adat kepada Kapolda Sumbar tersebut. 


"Bentuk apresiasi dari Luhak Nan Tuo dan dukungan dari masyarakat Sumbar, terhadap kinerja dan prestasi Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, maka beliau mendapatkan gelar kehormatan adat," katanya, Kamis (16/6/2022) di Tanah Datar. 


Sebelumnya, Fauzi Bahar Dt Nan Sati, selaku Ketua LKAAM Sumbar mengemukakan, pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, S.IK.,  karena dilatar belakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamatkan anak kemenakan di Sumatra Barat dengan vaksinasi.


"Saya sampaikan kepada masyarakat, kami dari LKAAM sebagai ninik mamak, kami menjaga anak kemenakan kami. Dan itulah yang dilakukan oleh Kapolda," sebut Fauzi Bahar,  di ruang rapat LKAAM Sumbar.


Kemudian, Irjen Pol Teddy Minahasa menindak tegas pembeking prostitusi (pekat), dengan berani menghukum anak buahnya. "Kalau bisa hal ini ditiru oleh satuan lainnya," ungkapnya.


Ketua LKAAM Sumbar menerangkan, Kapolda Sumbar mau melaksanakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorasi justice, dimana perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja permasalahan antara pelaku dengan korban bisa berdamai diserahkan kepada ninik mamak untuk menjembatani perkaranya.


"Mudah-mudahan, ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau. Perkara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah (ninik mamak)," terangnya. (Warman)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update