Notification

×

Iklan

Gubernur Launching Samsat Wisata Bukittinggi, Ini Manfaatnya

Minggu, 05 Juni 2022 | 09:30 WIB Last Updated 2022-06-05T04:08:01Z

Gubernur Sumbar, Mahyeldi launching samsat wisata Bukittinggi.

Bukittinggi, Rakyatterkini.com - Meningkatkan minat masyarakat taat pajak dan mendukung elektronifikasi transaksi Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melaunching Samsat Wisata dan Samsat Terminal serta Penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi Triwulan I Tahun 2022 di Halaman Pelataran Jam Gadang Bukittinggi, Pada Sabtu (4/6/2022). 


Dikatakan, selama 46 tahun inovasi pelayanan Samsat telah banyak mengalami peningkatan, ditandai dengan pembentukan unit-unit layanan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Serta modernisasi layanan Pajak Daerah baik yang berbasis teknologi informasi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), maupun yang bersifat mobile dan bergerak seperti Samsat Keliling, Samsat Corner, dan Samsat Drive Thru.


Gubernur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memaksimalkan berbagai layanan publik yang tersedia dan meningkatkan minat masyarakat dalam ketaatan dalam membayar pajak. Serta mendukung elektronifikasi transaksi Pajak Kendaraan Bermotor.


Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan saat ini APBD Sumbar berasal dari dana dana perimbangan Rp4,2 triliun dan Rp2,3 triliun bersumber dari pendapatan daerah.


“Sekitar 90 persen pendapatan daerah berasal dari pajak kendaraan, dengan begitu diharapkan dapat berimplikasi positif dalam optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah ( PAD ) Pemprov Sumbar dan Pemerintah Daerah Kab/ Kota,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar, Maswar Dedi,  mengatakan kegiatan Samsat Wisata ini dipilih di Kota Bukittinggi karena Bukittinggi merupakan kota wisata.


Selain acara launching, kegiatan tersebut juga disemarakkan dengan pemberian doorprize berupa helm kepada para warga yang pertama kali membayar pajak di mobil samsat keliling. 


Diketahui mobil samsat keliling beroperasi setiap hari sabtu dan minggu di kawasan Jam Gadang Bukittinggi. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak meskipun di hari libur dan saat berwisata. 


Selain itu dilakukan penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Daerah bagi yang telah menunaikan kewajiban bayar pajak minimal 90 persen pada triwulan I, daerah tersebut adalah Pemkot Bukittinggi, Pemkab Sijunjung, Pemkot Pariaman, Pemkot Sawahlunto, Pemkot Solok, Pemkot Padang Panjang, dan Pemkab Tanah Datar. (mmc)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update