Notification

×

Iklan

Angka Perceraian Tinggi di Dharmasraya, Bupati Teken MoU dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung

Senin, 27 Juni 2022 | 20:40 WIB Last Updated 2022-06-27T23:53:02Z

Bupati Sutan Riska bersama Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung.
 

Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan menandatangani MoU dan PKS (Dokumen Perjanjian Kerja Sama) antara Pemkab Dharmasraya dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung. Ini terkait layanan hukum kepada para pencari keadilan.


Penandatanganan itu dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, yang dihadiri Kepala Pengadilan Agama Pulau Punjung, Muhammad Rifai, Sekdakab, Adlisman, kepala OPD terkait, kepala SLB dan kepala Pos Perwakilan Sawahlunto, Senin (27/6/22).


Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam kesempatan itu mengemukakan, kesepakatan bersama adalah dokumen kerjasama antara daerah dengan daerah lain, atau daerah dengan pihak ketiga, yang berisi kesepakatan yang isinya bersifat umum. 


Setelah dokumen kesepakatan bersama ditandatangani, maka ditindaklanjuti dengan dokumen perjanjian kerja sama (PKS). Yaitu dokumen kerjasama antara daerah dengan daerah lain, atau daerah dengan pihak ketiga yang memuat hak dan kewajiban.


“Hari ini telah kita laksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Pulau Punjung dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINSOSP3PPKB), dengan Dinas Kesehatan dan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tutur bupati dalam sambutannya.


Maksud dari kesepakatan bersama ini, sambungnya, adalah sebagai pedoman bagi Pemkab Dharmasraya dan juga Pengadilan Agama Pulau Punjung, dalam meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi dengan lintas sektor. Khususnya, dengan organisasi perangkat daerah (OPD), terkait dengan layanan hukum bagi masyarakat di Pengadilan Agama Pulau Punjung.


Sedangkan tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan serta memupuk hubungan kelembagaan, kemitraan serta saling membantu antara pemerintahan daerah dan Pengadilan Agama Pulau Punjung. Guna memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya, khususnya yang beracara di Pengadilan Agama Pulau Punjung.


Sutan Riska berharap, apa yang sudah dituangkan dalam naskah kesepakatan bersama dan juga naskah perjanjian kerjasama, benar-benar bisa diimplementasikan dan dilaksanakan di lapangan. Sehingga, para perempuan dan anak-anak bisa mendapatkan perlindungan hukum. Lagi pula, angka pernikahan dini dan juga kasus perceraian yang lumayan tinggi di Kabupaten Dharmasraya, bisa diminimalisir.


Ketua Pengadilan Agama, Muhammad Rifai mengungkapkan rasa terima kasihnya atas partisipasi Bupati Dharmasraya yang telah mengizinkan acara ini berjalan dengan lancar. Karena tujuan dari kegiatan ini sangatlah jelas, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Misalkan terjadinya perceraian, maka Dinas Dukcapil akan membantunya untuk mengubah data pribadinya di KTP dan di-KK-nya. 


Sementara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait perkara permohonan dispensasi nikah di bawah umur, nantinya Pengadilan Agama akan meminta rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk dapat dilanjutkan prosesnya. 


Sementara untuk SLB, adanya pendampingan masyarakat Pulau Punjung yang memiliki keterbelakangan mental, disabilitas untuk permasalahan yang dimilikinya. Untuk Kantor Pos nantinya akan memberikan pelayanan pengiriman produk, sehingga mereka tidak perlu ke Pengadilan Agama cukup dari POS saja yang akan menyampaikannya. (Rona)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update