Notification

×

Iklan

Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2021 pada Paripurna DPRD Tanah Datar

Kamis, 12 Mei 2022 | 21:00 WIB Last Updated 2022-05-12T14:02:29Z

Bupati Eka Putra pada paripurna di DPRD Tanah Datar.
 

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Penyampaian nota  rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Ini merupakan tindak lanjut dari amanat PP Nomor 12 tahun 2019 kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan, serta ikhtisar laporan kinerja dan Laporan Keuangan BUMD, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Demikian disampaikan Bupati Tanah Datar, Eka Putra pada rapat paripurna DPRD, Kamis (12/5/2022) di ruang sidang utama, di Pagaruyung. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD, Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Saidani diikuti 25 anggota dewan serta dihadiri Forkopimda, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, Sekretaris DPRD Tanah Datar, Yuhardi, camat dan undangan lainnya.


Bupati Eka Putra jelaskan, pendapatan daerah tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp1.263.943.445.644,00 dengan realisasi sebesar Rp1.251.060.500.704,34 atau 98,98% terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp113.609.995.994,00 realisasi sebesar Rp121.384.958.232,34 atau 106,84%.


Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp1.097.663.968.583,00 dengan realisasi sebesar Rp1.077.614.071.754,00 atau 98,17% dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp52.669.481.067,00 dengan realisasi sebesar Rp52.061.470.718,00  atau 98,85%. 


Lebih lanjut disampaikan, Belanja daerah yang dianggarkan sebesar  Rp1.332.019.634.617,00 dengan realisasi sebesar Rp1.207.540.100.532,00 atau sebesar 90,65%.


“Alhamdulillah, pemerintah kabupaten kembali dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021. Ini untuk yang ke-11 kalinya mulai dari tahun 2009 dan tahun anggaran 2012 sampai 2021 atau 10 kali berturut-turut,” tutur Eka Putra.


Dikatakan, untuk masa yang akan datang pemerintah daerah akan tetap berupaya mempertahankan, sekaligus menyempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan, sehingga pertanggungjawaban keuangan daerah dapat memenuhi kebutuhan stakeholder, semakin akurat, transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.


“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terwujudnya pembangunan secara moril maupun materil kepada pemerintahan di Tanah Datar Luhak Nan Tuo,” tutur Eka.


Sementara Ketua DPRD, Rony Mulyadi Dt. Bungsu menjelaskan, penyampaian nota LKPj bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 69 ayat 1 menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, yang akan dilanjutkan pada pembicaraan tingkat I sesi II dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi  pada Selasa 17 Mei mendatang. (Farid)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update