Terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja, RH, dicokok polisi. |
Kabupaten Solok, Rakyatterkini.com - Warga Jorong Koto Gaek, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, inisial RH, 39, masuk bui lantaran sepak terjangnya berakhir di tangan petugas dari Satresnarkoba Polres Solok.
Ia dicokok polisi karena diduga melakukan penyalagunaan narkoba jenis ganja, Selasa 8 Maret 2022, sekitar jam 02.00 WIB di Pasar Baru Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.Ik., melalui Kasatresnarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan, peristiwa tersebut. Katanya, penangkapan berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Solok, mendapat informasi dari masyarakat, kalau ada seseorang pria yang sering bertransaksi dan memakai narkotika jenis ganja.
Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar rumah terduga pelaku, yang berada di Jorong Koto Gaek Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang. Selang tak berapa lama, petugas melihat bahwa ada seseorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor. Ia mirip dengan ciri-ciri yang didapatkan.
"Petugas pun langsung menghadang laju kendaraan terduga pelaku dan melakukan penangkapan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja," tutur Kasat OOn Kurnia.
Kemudian, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. untuk pengembangan petugas menginterogasi RH, dalam pengakuannya ia mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang terduga berinisial J yang berada di Jorong Pasa Nagari Guguak.
"Petugas langsung bergerak ke tempat terduga Pelaku J," paparnya seraya menambahkan setiba di kediaman J, petugas tidak menemukan yang bersangkutan. Kini, kasus ini masih dikembangkan dan didalami jajaran kepolisian guna mengungkap jaringan ganja tersebut. (Hardean)