Notification

×

Iklan

DPRD dan Pemkab Sepakati 2 Ranperda jadi Perda, PAD Tergenjot

Selasa, 08 Maret 2022 | 20:00 WIB Last Updated 2022-03-08T13:43:22Z

DPRD Tanah Datar dan Pemkab sepakati dua Ranperda jadi Perda.


Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Wakil rakyat di Tanah Datar sepakti dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar. 


Pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perpustakaan, Retribusi Perizinan Tertentu Dan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar, di Ruang Sidang Utama DPRD Pagaruyung, Selasa (8/3/2022).


Sidang dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu  didampingi Wakil Ketua DPRD Saidani dan Anton Yondra, bersama 21 anggota lainnya, serta turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kabag Setdakab dan undangan lainnya.


Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu  dalam sidang tersebut menyampaikan,  penetapan Ranperda Perpustakaan telah dilakukan pembahasan mulai pada Juli 2021, dilanjutkan dengan pembahasan oleh Pansus dan Tim Ranperda yang difasilitasi Gubernur Sumbar pada Februari 2022 lalu. Dan untuk Retribusi Perizinan Tertentu juga telah dilaksanakan pembahasan dari  Oktober 2021 sampai Februari 2022. 


Kedua Ranperda tersebut sudah disepakati oleh fraksi-fraksi pada 7 Maret 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


lebih lanjut, Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar, dibahas mulai 17 Januari 2020 dan di fasilitasi oleh Gubernur Sumbar pada 12 Maret 2021.


Rony Mulyadi Dt. Bungsu menyampaikan, sidang tingkat II yaitu pengambilan keputusan DPRD dan pemerintah daerah yang diawali dengan penyampaian laporan hasil Pansus terhadap kedua Ranperda dan satu perubahan peraturan DPRD Tanah Datar.


Untuk penyampaian pembahasan hasil Pansus I Ranperda  tentang Perpustakaan melalui juru bicara Kamrita, Pansus  II tentang  Retribusi Perizinan Tertentu disampaikan oleh Surva Hutri dan Pansus I tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar melalui juru bicara Syafril. 


Pada akhir sidang Rony Mulyadi Dt. Bungsu sampaikan kesepakatan bersama Ranperda Perpustakaan bernomor 01/KB/BTD-2022 dan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu bernomor 02/KB/BTD-2022 serta untuk Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 172/04/KPTS/DPRD-TD/2022.


Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam pendapat akhirnya menyampaikan, apresiasi dan terima kasih dengan telah disepakati bersama dua Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kepada Pansus atas sumbangan pemikiran dalam penyempurnaan Perda. Sehingga, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.


Eka Putra ungkapkan, dengan semangat dan totalitas dalam menyelesaikan Ranperda untuk mengambil suatu kesepakatan melalui musyawarah mufakat dan menjadi dasar dalam mendukung pembangun dengan tujuan menyejahterakan masyarakat Tanah Datar.


Eka Putra berhar, dengan ditetapkan Perda dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD)  dan dengan ditetapkan Ranperda Perpustakaan diharapkan dapat meningkatkan minat baca dan meningkatkan SDM yang berkualitas. (farid)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update