Notification

×

Iklan

Residivis itu Kembali Masuk Sel, Curi Handphone Warga di Sei Dadap

Jumat, 25 Maret 2022 | 20:14 WIB Last Updated 2022-03-25T14:57:34Z

Pelaku diamankan polisi.

Asahan, Rakyatterkini.com - Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, mengamankan seorang pria berinisial A (20), warga Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan. Air Batu Kabupaten Asahan.


Pria yang merupakan seorang nelayan ini diamankan petugas lantaran telah melakukan pencurian pemberatan/curat di dalam rumah korban Dusun V Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap.


Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH., menjelaskan, peristiwa pencurian itu menimpa korban Ahmad Fadli Armaya (20), Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB.


"Korban melaporkan satu unit handphone merk Vivo Y33s warna midday dream miliknya telah hilang, yang diduga dilakukan oleh terlapor melalui jendela kamar rumah," kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (25/5/2022).


Akibat kejadian itu, korban merasa  mengalami kerugian sebesar Rp4.700.000,- yang kemudian dilaporkan kepada petugas.


"Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan  dan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 15.00 wib petugas mendapat informasi  bahwa pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial A sedang berada di rumah Dusun III Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan," ujar kapolres seraya menambahkan mendapati informasi keberadaan pelaku, petugas kemudian turun ke lokasi dan mengamankan pelaku A. 


"Namun pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan yang dapat membahayakan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur," ucapnya lagi.


Sebelum di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Asahan, pelaku terlebih dahulu di bawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran, untuk mendapatkan perawatan.


Kepada petugas, pelaku mengakui telah mencuri 1 unit handphone merk Vivo Y33s warna midday dream dari rumah korban. Pelaku juga mengaku residivis pernah di hukum penjara dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2020 dengan vonis 10 bulan. (EKA)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update