Notification

×

Iklan

Melawan Polisi saat Ditangkap, Tukang Parkir Didor...

Rabu, 23 Maret 2022 | 20:47 WIB Last Updated 2022-03-24T01:53:18Z

Tersangka saat diamankan polisi.

Medan, Rakyatterkini.com - Setelah Tim Resmob Presisi Satreskrim Polrestabes Medan sukses mengungkap pelaku curanmor, kini tim yang dikomandoi Kompol Dr Muhammad Firdaus, SIK, MH., kembali menunjukkan taringnya dengan menembak  pelaku curanmor yang melawan petugas saat penangkapan di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Sabtu 9 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB. 


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SIK., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus, SIK, MH., Rabu (23/3/2022) kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersebut atas laporan Ibnu Sidik (25), warga Jalan Dusun IV Anggrek, Jalan Makmur, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.


“Kejadian bermula pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar Pukul 01.00 WIB, ketika korban yang hendak pulang dan mengambil sepeda motor yang diparkirkan dekat portal pintu masuk dan keluar mobil, ternyata sepeda motor yang terparkir sudah tidak ada lagi di tempat parkir. Atas kejadian itu, pelapor merasa dirugikan, sehingga melaporkan ke Polsek Medan Timur – Polrestabes Medan guna dilakukan proses hukum,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu tersebut.


Dikatakan Kasat, setelah mendapatkan informasi dan pada  Senin 21 Maret 2022, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Presisi Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor itu. Dari hasil lidik di lapangan, tim mendapatkan identitas pelaku pencurian tersebut bernama WD alias B. Personel Tim Resmob Presisi mendapatkan infomasi lanjutan terkait pelaku pencurian bahwa pelaku atas nama WD sedang berada di Jalan Gaharu. 


“Tim Resmob Presisi yang dipimpin Panit Resmob Polrestabes Medan, kemudian bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan pelaku atas nama  WD. Setelah pelaku berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatan mencuri sepeda motor di Jalan Timor saat Tim melakukan introgasi, pelaku juga mengaku bahwa telah menjual sepeda motor tersebut kepada Fery (DPO) seharga Rp1,9 juta,” ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat tersebut.


Pada saat hendak dilakukan pengembangan untuk mencari penadah Fery, pelaku WD melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga personel pun langsung melakukan tindakan tegas dengan terukur yang mengenai kaki pelaku. Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan dan setelah itu dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Ditambahkan kasat, bahwa Pelaku WD mengakui perbuatan Tindak Pidana Pencurian di TKP Jalan Timor Kecamatan Medan Timor, Kota Medan dan Pelaku WD merupakan Residivis pada Tahun 2019 di Polsek Medan Timur Kasus pencurian sepeda motor.


“Pelaku mencuri sepeda motor dengan mematahkan kunci ganda di sepeda motor. Kami amankan dari tersangka, 1 buah baju kemeja lengan pendek yang dipakai pada saat melakukan pencurian, 1 buah topi yang dipakai pada saat melakukan pencurian, 1 buah obeng dan 2 buah kunci T," bebernya.


Kemudian, pelaku mengakui hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi dan membeli narkoba. Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke penjara Sat Tahti Polrestabes Medan, sambil menunggu pelimpahan berkas ke JPU, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian pemberatan pasal 363 KUHP ancaman pidana penjara 9 tahun. (rel/hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update