Notification

×

Iklan

Tiga Pencuri Ditangkap Polisi, Satu Orang Didor

Senin, 07 Februari 2022 | 21:10 WIB Last Updated 2022-02-07T15:39:20Z

Tiga pelaku pencurian yang sudah diamankan petugas polisi.
 

Medan, Rakyatterkini.com - Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan,  Polda Sumatera Utara, men-dor kaki seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar toko, Sabtu, (5/2/2022).


Pelaku yang ditembak kakinya adalah Mhd Danke (23), warga Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR.Selain itu, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga meringkus dua pelaku lainnya yang salah satunya adalah penadah barang hasil curian tersebut.


Keduanya adalah Deden Hariwira Kusuma (64) warga Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi, Komplek DPR, dan Subur (45) warga Jalan Binjai KM 12, Kompos yang berperan sebagai penadah barang hasil curian itu.


Penangkapan ketiga pelaku yang salah satunya ditembak pada bagian betisnya ini, dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr. M. Firdaus S.I.K., M.H, Senin (7/2/2022). Dikatakan, kedua pelaku (Danke dan Deden) melakukan aksi curatnya di Toko Bintang Jaya, Jalan Binjai KM 12/Jalan Pembangunan No.10 D, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.


“Toko Bintang Jaya adalah milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing No.95 F, Kota Medan. Suwardi melaporkan aksi curat yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut,” kata Kompol Firdaus.


Ditambahkan, selain meringkus ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit TV hasil pencurian, sepeda motor yang digunakan pelaku, alat bor yang dicuri pelaku, dan baju hasil dari penjualan pencurian.


“Pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunting seng Toko Bintang Jaya, lalu masuk ke dalam toko dan mengambil barang yang ada di dalamnya,” ujar Kasat Reskrim.


Kompol Firdaus menambahkan bahwa pelaku nekad melakukan aksi curatnya guna mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.


“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun dan di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update