Notification

×

Iklan

Terkait RUU-TPKS, Begini Pendapat Anggota DPR Lisda Hendrajoni

Minggu, 20 Februari 2022 | 20:17 WIB Last Updated 2022-02-20T13:19:01Z

Anggota DPR-RI, Lisda Hendrajoni.


Painan, Rakyatterkini.com - Kalangan organisasi masyarakat sipil, mendesak DPR RI, agar terbuka dan melibatkan publik dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ormas juga meminta agar pembahasannya dilaksanakan secara terbuka, sehingga publik dapat mengetahui. Demikian dikemukakan Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual.


Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni mengapresiasi sikap yang disampaikan kalangan organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, seluruh pihak termasuk masyarakat seharusnya ikut terlibat dalam pembahasan RUU TPKS.


“Seluruh pihak harus dilibatkan. Apalagi, organisasi masyarakat, khususnya organiasi yang terlibat langsung dalam memperjuangkan hak-hak perempuan. Saya apresiasi dan satu suara dengan ormas itu,” ungkap Lisda.


Ia menambahkan, sebelumnya Baleid RUU TPKS juga melibatkan sejumlah pakar dan ahli serta organisasi masyarakat. Oleh karenanya, dukungan dan pengawasan dari masyarakat diharapkan terus berlanjut hingga RUU ini disahkan.


“Seluruh pihak sebelumnya selalu dilibatkan dalam mematangkan RUU TPKS. Kita menerima dan menampung seluruh masukan, sehingga ketika menjadi UU, tidak menjadi lemah. Sekarang pun kita harapkan juga begitu, seluruh pihak harus ikut terlibat dalam pengawasan pembahasan, maupun penerapan (RUU TPKS) nantinya setelah disahkan,” jelas politis Nasdem itu.


Terkait dengan DIM versi pemerintah yang belum dipublikasikan, menurut Lisda bukanlah hal yang harus dikhawatirkan. Sebab, setelah RUU tersebut dibahas bersama DPR, dengan sendirinya apa yang disuarakan pemerintah melalui DIM dengan sendirinya akan diketahui publik. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update