Notification

×

Iklan

Siap Edar, 36 Paket Sabu Digagalkan Polisi

Sabtu, 05 Februari 2022 | 20:31 WIB Last Updated 2022-02-05T13:42:11Z

Barang bukti paket sabu yang diamankan polisi.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, berhasil mengungkap  pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting.


Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si., melalui Kasubag Humas AKP. Desfiarta membenarkan penangkapan tersebut kepada Rakyatterkini.com Sabtu (5/2/2022) melalui pesan whatshApp. 


Pelaku yang berhasil diamankan itu adalah AO (31), pekerjaan pedagang, warga Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting.


Dari tangannya, polisi menemukan 36 paket narkotika jenis sabu. Selain itu, juga 1 buah kotak rokok merk U Bold dan 1 buah HP Merk Samsung warna putih. Semua itu adalah barang bukti yang berhasil disita tim di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP. Yaddi Purnama, SH,


Disebutkan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat Padang Ganting, yang mulai resah dengan tindak tanduk pelaku. Dimana, pelaku sering melakukan praktek jual beli narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya Kasat Res Narkoba Yaddi Purnama, bersama anggota turun ke lapangan guna mencari dan mengumpulkan informasi.


Selang beberapa hari, Jumat (4/2/2022), sekira pukul 19.00 WIB,  penyelidikan tim membuahkan hasil.  AO terlihat melintas di jalan Subarang Sawah, Jorong Koto Gadang. Kemudian, petugas melakukan pencegatan dan penggeledahan. Benar saja saat AO digeledah yang disaksikan beberapa warga,  ditemukan barang haram 36 paket narkotika jenis sabu.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini AO beserta barang bukti di gelandang ke Polres Tanah Datar. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. (farid)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update