Dua kurir sabu yang diamankan Polres Solok. |
Kabupaten Solok, Rakyatterkini.com - Dua orang kurir sabu diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok. Tidak saja itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti. Kini, kedua pelaku SY, 33, laki-laki dan BRO, 24, mendekam di balik jeruji guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi dihimpun mengemukakan, kedua pelaku dicokok di kawasan Perumahan Batu Batupang, Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 17.30 WIB. Kedua pelaku bisa digelandang petugas, setelah adanya informasi dari masyarakat.
Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, melalui Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, informasi masyarakat menyebutkan ada seseorang tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang membuat resah warga.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tanpa basa-basi, polisi langsung mengendus keberadaan pelaku. Lalu, petugas melihat pelaku berada di punggir jalan, yang mirip dengan informasi yang didapatkan. Kontan saja, petugas mendatangi pelaku berinisial BRO, sekaligus melakukan penangkapan.
Tidak sampai di situ, polisi juga melakukan penggeledahan, mulai dari badan dan pakaian pelaku. Ternyata benar, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem bening. Kemudian, petugas juga melakukan penangkapan seorang pria berinital SY di rumah pelaku BRO.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial W, yang sedang berada di Nagari Koto Anau. Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Namun, petugas tidak menemukan pelaku. (hardean)