Notification

×

Iklan

Mantap, Kejari Pasbar Limpahkan Perkara Lima Mantan Wakil Rakyat

Jumat, 11 Februari 2022 | 19:20 WIB Last Updated 2022-02-11T14:04:06Z

Kejari Pasbar serahkan berkas perkara lima wakil rakyat kepada penutut umum.

Pasbar, Rakyatterkini. com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), menyerahkan berkas dan barang bukti perkara  lima orang tersangka  mantan anggota DPRD Pasaman Barat, Jumat (11/2/2022) kepada penuntut umum.


"Benar pada hari ini Jumat, 11 Februari 2022 pada jam 09.30 WIB,  di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus yang dikoordinir Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andy Suryadi  SH, M.Si., melaksanakan penyerahan tersangka, dan barang bukti (Tahap II)  kepada  penuntut umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahaya Permana melalui Kasi Intelijen, Elianto, didampingi Indra melalui relisnya, Jumat (11/2/2022) siang di Simpang Empat kepada wartawan.


Adapun tersangka itu, antara lain atas nama Jupri Darwis, Edri Syahrial, Firdaus Dt Mangkuto,  Ilhamlis Siregar, Adiatra, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2019.


Disebutkan, dalam pelaksanaan tahap II tersebut, para tersangka yang didampingi  tim penasihat hukum, jaksa melakukan pemeriksaan terhadap identitas para tersangka, dan dokumen-dokukem yang dijadikan barang bukti apakah sudah sesuai dengan yang terdapat di dalam berkas perkara.  


Selanjutnya,  memeriksa kesehatan para tersangka dengan melakukan test swab, setelah hasil test swab dinyatakan negatif dari Covid- 19, maka  para tersangka  dikirim ke Rutan Kelas II B Anak Air Padang, untuk dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depannya.


 "Kita bersyukur penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah dilakukan Tahap II, oleh penyidik kepada Penuntut Umum hari ini<" paparnya.


Ia menambahkan, dalam waktu secepatnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang untuk disidangkan.  Dengan begitu,  penyelesaian perkara ini, dapat memberikan rasa kepercayaan terhadap masyarakat , bahwa Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serius dalam menuntaskan perkara korupsi.


Ini juga menunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tetap memegang komitmen untuk memberantas pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan di wilayah hukumnya.


Pelaksanaan Tahap II tersebut, selesai pada pukul 12.00 WIB  berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.  (junir sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update