Notification

×

Iklan

Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan Supir Box Ditangkap

Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:54 WIB Last Updated 2022-01-15T01:54:54Z

Pelaku diamankan di Mapolrestabes Medan.


Medan, Rakyatterkini.com - Personel Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara meringkus pria yang diduga sebagai pelaku pemerasan.


Pelaku Andi alias D (47) warga Jalan Pasar Bengkok, Jalan William Iskandar simpang Aksara, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.


Ia ditangkap, diduga kerap melakukan pemerasan terhadap supir mobil bongkar muat dengan modus uang keamanan dan SPSI.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, melalui Kasat Reskrim, Kompol Dr Muhammad Firdaus, mengatakan, dugaan pemerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Januari 2022 sekitar pukul 10.30 WIB. 


Ketika itu, Prengki (27) supir menurunkan barang di pasar Bengkok, di Toko Wira di Jl.Willem Iskandar Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. 


Pada saat itu datang dua pemuda yang mana salah seorang diantaranya meminta uang SPSI sebesar Rp35.000 dan mengatakan wajib membayar uang SPSI sebesar Rp35.000, sehingga dengan sangat terpaksa pelapor memberikan uang tersebut. 


Dugaan pemerasan tersebut sempat viral di media sosial, diduga korban yang memviralkan video tersebut saat berada di dalam sebuah mobil. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polrestabes Medan, guna proses hukum yang berlaku.


Kasat mengatakan pelaku sudah diamankan berdasarkan atas laporan korban ke Mapolrestabes Medan.


Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan, dan pada 13 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, mendapatkan informasi terduga pelaku berada di sebuah lokasi.


Tim pun langsung melakukan pengejaran dan setibanya di lokasi petugas mengamankan terduga pelaku, di sekitar Jalan Pembinaan, Dusun III Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, ungkap Kasat Reskrim Kompol Firdaus. 


Dikatakan, mantan Kasat Reskrim Polres Langkat itu, saat diintrogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban Prengki. Target pelaku adalah pemerasan terhadap supir mobil box yang sedang melakukan kegiatan bongkar muat di pasar bengkok Medan.


Pelaku juga mengakui sudah 10 bulan melakukan pemerasan, dan mendapatkan hasil dari pemerasan Rp30.000 sampai Rp50.000 perharinya, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan.


"Kami juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi kosong berlogo, pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun, "pungkas Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update