Notification

×

Iklan

Polda Sita 2.165 Botol Miras, Pemilik Kafe Diperiksa

Jumat, 14 Januari 2022 | 17:04 WIB Last Updated 2022-01-14T10:04:10Z

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu saat relis pengungkapan miras di Padang. (guspa/rakyatterkini).


Padang, Rakyatterkini.com - Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, dibongkar anggota Reskrimsus Polda Sumbar. Dalam pengerebekan itu, sebanyak 2.165 botol miras beragam merek disita aparat kepolisian.


Peredaran miras tanpa izin itu dihentikan setelah petugas melakukan penggerebekan di DCR, Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.


Dalam pengungkapkan itu, polisi juga telah meminta keterangan pemilik miras AT, 57, warga Tionghoa, yang juga pemilik kafe DCR di Kampuang Sebelah, Kampung Pondok, Padang Selatan.


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, dalam relisnya, Jumat 14 Januari 2022 siang mengatakan gudang miras itu dibongkar karena pemiliknya tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


Hasil pemeriksaan sementara, pemilik miras AT mengakui minuman memabukan itu miliknya yang didapati dari salah satu perusahaan di Pekanbaru.


Dikatakan, awalnya petugas yang dipimpin Kasubdit I Reskrimsus, Kompol Albert Zai mengerebek DCR. Di sana petugas menemukan sebanyak 742 botol miras.


Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan sebanyak 1.423 botol. Pengakuan tersangka, perdagangan jual beli miras tersebut telah berlangsung selama tiga bulan.


"Itu pengakuan tersangka, kita masih melakukan pemeriksaan, "ujar Satake.


Selain itu pengakuan tersangka minuman keras tersebut didapatinya dari Pekanbaru. Minuman keras itu juga didrop dari salah satu perusahaan di Medan, Sumatera Utara. (yos)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update