Notification

×

Iklan

Enam Pemakai Ganja Kering Diringkus, Satu di Bawah Umur

Sabtu, 15 Januari 2022 | 15:46 WIB Last Updated 2022-01-15T08:46:35Z

Tersangka saat diamankan polisi.


Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap enam penyalahgunaan daun ganja kering.


Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Sabtu 15 Januari 2022 membenarkan penangkapan enam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.


Keenam tersangka adalah, FY (33), A (30), Y (47), MF (36), IG (38) dan satu orang lagi masih di bawah umur.


Pelaku FY diringkus saat berada di Pasar Ternak Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, dimana dari dia ditemukan dua lenting daun ganja kering di dalam jok sepeda motornya.


Sementara A dan Y, kakak beradik diringkus di rumahnya di Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan. Kemudian terhadap tiga pelaku lainnya yang merupakan warga Nagari Simabur, dengan inisial MF dan IG serta satunya masih belum dewasa, diringkus tidak jauh dari rumah inisial A sedang menggunakan narkotika jenis ganja.


Barang bukti yang disita empat paket ganja kering dan tiga lenting ganja kering, satu kotak permen pagoda berisikan daun ganja kering, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat. (farid)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update