Polresta sita 15 kilogram ganja kering. |
Padang, Rakyatterkini.com - Polresta Padang, menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja, menjelang pergantian tahun baru 2022 dengan tersangka berinisial "U","R" dan "Y".
Penangkapan perlaku tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda dengan berat 15 kilo ganja, terang Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, didampingi Kasat Narkoba AKP Dedy Ardiansyah.
Pihaknya juga telah menangkap dua pelaku asal Panyabungan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya diamankan pada Senin lalu (27/12/2021).
"Kedua pelaku adalah R yang berperan sebagai kurir, dan U sebagai pemesan barang dari Panyabungan, Sumut," katanya.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu R ditangkap di Pasar Laban Bungus Selatan, sedangkan U di Bungus Timur, kata Kasatres Narkoba AKP Dedy Ardiansyah
Dari tangan pelaku "R" ditemukan barang bukti 2 paket besar, 1 paket sedang dengan barang bukti 2,5 kg, dari tangan "U" dengan barang bukti 2 paket besar dengan berat 2 kilogram.
Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut dijemput dari Penyabungan, Sabtu (25/12/21), diambil dari seseorang yang tidak dikenal oleh pelaku, Minggu (26/12/21) pukul 05.00 wib seberat 15 kilogram. Setelah barang tersebut didapati, palaku membagi lansung membaginya.
"Selain pelaku U dan R juga ditemukan barang bukti dari Y dengan lima paket ganja yang akan diedarkan di Sijunjung, "tutup Dedi. (yos)