Notification

×

Iklan

Polres Asahan Amankan Residivis Sabu Saat Vaksin Door to Door

Senin, 13 Desember 2021 | 20:00 WIB Last Updated 2021-12-13T13:00:02Z

Tersangka dan barang bukti diamankan polisi.


Asahan, Rakyatterkini.com - Petugas Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan F.I.M, (22) atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.


Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting mengatakan pria yang merupakan warga Jalan Damai Lk. I Kel. Tanjung Balai Kota Tanjung Balai diamankan pada Rabu 8 Desember 2021 pukul 16.00 Wib.


Pelaku diamankan ketika Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan Kepling, Lurah dan vaksinator melaksanakan vaksin door to door ke rumah dan mengetok pintu rumah pelaku.


Tiba tiba pelaku F.I.M lari menuju pintu belakang sambil memegang satu bong bermaksud untuk membuangnya, kata Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, Senin (13/12/2021).


Melihat pelaku, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran yang kemudian pelaku berhasil diamankan di seputaran Jalan FL. Tobing Lk. V Kel. Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.


Di situ petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah dibuangnya. Pelaku diamankan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah. 


Mendapatkan pengakuan, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marzuki, bersama personil melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti satu bong plastik merk Wasty, satu mancis tanpa kepala warna kuning tanpa kepala, satu plastik berisikan narkotika diduga shabu netto 0,30 gram, tiga kaca pirex berisikan lekatan.


Hasil pemeriksaan petugas, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update