Notification

×

Iklan

Penyuluhan Hukum Terpadu Hak Anak dalam Sistem Hukum Indonesia

Minggu, 05 Desember 2021 | 16:45 WIB Last Updated 2021-12-05T09:45:12Z

Penyuluhan hukum terpadu hak anak.


Solok, Rakyatterkini.com - Penyuluhan hukum terpadu adalah bagian dari tridarma perguruan tinggi, dan juga merupakan kewajiban dosen sebagai bentuk pengaplikasian ilmunya.


Panitia pelaksana, Andi Desmon pada acara pembukaan penyuluhan terpadu hak anak dalam sistem hukum Indonesia, Sabtu 4 Desember 2021, di Cinangkiek Dream Park Singkarak.


Rektor Unes Otong Rosadi mengatakan dosen Universitas Ekasakti  memberikan sosialisasi tentang anak, mulai dari undang-undang kesejahteraan anak, undang-undang perlindungan anak yang telah diubah dari 23 menjadi 35, undang-undang sistem peradilan pidana dan seluruh hal tentang anak.


Sementara itu Bupati Solok, Epyardi Asda, mengatakan penyuluhan ini sangat berguna dimana peranan DPPKB dan peranan Dinas Pendidikan itu sangat dibutuhkan dalam perkembangan tekhnologi.


Bupati Solok memberikan penekanan agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan wawasan tentang perlindungan hukum terhadap anak dan pemenuhan hak hak anak lainnya dan kepada para peserta. (hardean)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update