Notification

×

Iklan

Mencuri Motor, Komeng Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Desember 2021 | 14:02 WIB Last Updated 2021-12-17T07:02:25Z

Pelaku diamankan petugas.

Sergai, Rakyatterkini.com  -  Unit Reskrim Polsek Kotarih ungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), Kamis (16/12/2021). 


Pelaku yang diamankan Dede Supratman, alias Komeng (31) warga Dusun I Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 


DS alias Komeng ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) jenis Honda Beat dengan nomor polisi BK 3086 ADN milik korban Karianto (59) warga Dusun I Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Sergai. 


Kejadian tersebut pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, dimana korban mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3086 ADN untuk pergi keladang karet dusun I Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Sergai. 


Setiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat BK 3086 ADN di ladang karet dan kemudian bekerja Menderes karet sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah selesai bekerja korban menuju sepeda motor yang sedang terparkir untuk pulang kerumah. 


Setelah dicek, ternyata sepeda motor yang terparkir tidak menemukan sepeda motor Honda Beat yang terparkir. Kemudian pelapor mencari di sekitar ladang kebun tapi tidak ketemu.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta rupiah dan langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Kotarih agar pelaku berhasil ditangkap. 


Kapolres Sergai Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Kotarih, Iptu Domdom Panjaitan, Jumat (17/12/2021) membenarkan penangkapan pelaku ranmor tersebut. 


"Penangkapan pelaku DS alias Komeng menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor/ LP/B/27/X / 2021 /SPKT /Polsek Kotarih / Polres Sergai / Polda Sumut pada tanggal 06 Oktober  2021, "papar Kapolsek. 


Komeng mengakui jika dirinya mencuri kendaraan bermotor milik korban pada 30 September 2021 di areal perladangan. (hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update