Notification

×

Iklan

Kabar Gembira! Denda Kendaraan Dihapus Hingga Desember 2021

Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:38 WIB Last Updated 2021-10-14T13:38:39Z

Ilustrasi.


Padang, Rakyatterkini.com - Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat. Saat ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan pada wajib pajak kendaraaan.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumbar, Zaenudin, dalam surat edarannya tertanggal 11 Oktober yang ditujukan pada Direktur Lalulintas Polda Sumbar dan Jasa Raharja menyebutkan pemberian stimulus kepada wajib pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk meringankan warga di tengah pelemahan ekonomi akibat Covid-19.


Kebijakan itu untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB.


Ini tertuang dalam peraturan gubernur nomor 41 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB serta pembebasan BBNKB untuk wajib pajak. Ini berlaku mulai pembayaran 15 Oktober sampai 15 Desember 2021. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update