Notification

×

Iklan

Bupati Sampaikan Tiga Ranperda kepada DPRD Tanah Datar

Jumat, 08 Oktober 2021 | 08:58 WIB Last Updated 2021-10-08T01:58:20Z

Bupati didampingi wabup menyerahkan nota ranperda pada pimpinan DPRD.


Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap tiga Ranperda, berlangsung di ruang sidang DPRD Tanah Datar, Kamis 7 Oktober 2021.


Sidang dipimpin wakil ketua DPRD, Anton Yondra, didampingi Ketua Ronny Mulyadi Dt. Bungsu dan wakil ketua Saidani, dihadiri bupati Eka Putra, wabup Richi Aprian, Sekda dan Forkopimda.


Tiga Ranperda yang disampaikan dalam rapat itu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 – 2041, Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.


Bupati menuturkan dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengharuskan setiap daerah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ataupun Kabupaten guna memperkukuh ketahanan nasional, penyelenggaraan penataan ruang yang komprehensif, terkoordinasi, terpadu dan efektif serta efisien sehingga penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan dapat dicapai.


Sementara itu untuk Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu, Eka Putra menyampaikan, pungutan terhadap retribusi perizinan tertentu, Pemerintah Daerah Tanah Datar telah tetapkan Perda Nomor 14 Tahun 2011 dan diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 


Terkait Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Bupati Eka Putra mengatakan tujuannya adalah dalam rangka usaha meningkatkan keserasian kesinambungan pembangunan di daerah. (farid)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update