Notification

×

Iklan

Lisda Hendrajoni: Perubahan Draf RUU PKS, Harus Memperkuat Substansi Perempuan

Senin, 06 September 2021 | 12:53 WIB Last Updated 2021-09-06T05:53:08Z

Lisda-Hendrajoni.

Painan, Rakyatterkini.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni berharap, perubahan draf RUU PKS yang saat ini dilaksanakan oleh Badan Legislasi DPR dapat memperkuat sekaligus menyempurnakan RUU tersebut. 


Menurut Lisda perlu adanya diskusi yang komprehensif melibatkan berbagai pakar agar judul yang digunakan benar-benar mencerminkan substansi RUU yang sangat ditunggu publik tersebut.


"Kita berharap RUU PKS yang saat ini tengah dibahas oleh Baleg dapat memperkuat dan menyempurnakan RUU tersebut. Proses pembuatan draf hendaknya tidak bertele-tele agar tidak menghambat tahapan pembahasan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 tersebut, "ujar Lisda.


Lisda menyatakan, berbagai ketentuan yang beririsan dengan aturan perundangan yang sudah ada seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlu diatur secara jelas agar  tidak melemahkan substansi utama dari tujuan pembentukan RUU PKS. 


Perubahan bentuk kekerasan seksual dari 9 menjadi 4 perlu dicermati secara seksama dengan memperhatikan beragam bentuk kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini, termasuk kekerasan seksual secara daring, sambungnya.


Srikandi Partai NasDem tersebut juga berharap pembahasan yang dilakukan agar tidak menghilangkan substansi dari RUU PKS.


Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Sumbar I tersebut juga menanggapi terkait rencana penggantia RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Menurut Lisda hal ini perlu didiskusikan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pakar agar judul yang digunakan benar-benar mencerminkan substansi RUU yang sangat ditunggu publik tersebut.


Sebelumnya dikabarkan, Draf awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.


Tim ahli dari Baleg, Sabari Barus membeberkan kini dalam RUU PKS hanya ada empat jenis TPKS, yakni pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual. Hal ini menuai sejumlah kritik dari organisasi perempuan dan sejumlah koalisi masyarakat. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update