Notification

×

Iklan

Polres Tanah Datar Gagalkan Peredaran 6,5 Kilogram Ganja

Jumat, 04 Juni 2021 | 22:57 WIB Last Updated 2021-06-04T16:00:26Z

Tiga pengedar narkoba diringkus Polres Tanah Datar.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Polres Tanah Datar gagalkan peredaran daun ganja kering seberat 6,5 kilogram.


Dua pelaku BA, (31) dan OTP, (30) diamankan di Jorong Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.


Wakapolres Tanah Datar, Kompol Eridal, Jumat 4 Juni menuturkan tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.


Infonya, akan ada pengiriman ganja kering dari Sumatera Utara dengan tujuan Lintau. Berbekal informasi tersebut, tim narkoba melakukan penyelidikan selama dua hari.


Di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan, dari penangkapan BA dan OTP, petugas juga mencokok pelaku A dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Pemuda itu digerebek di Jorong Mandahiling Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar.


Kini, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar, dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 3, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (farid)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update