Notification

×

Iklan

Di Pessel, Nagari Zona Oranye Boleh Salat Id di Masjid, Bupati: 'Saya dan Keluarga Salat di Rumah Saja'

Rabu, 12 Mei 2021 | 14:58 WIB Last Updated 2021-05-17T04:15:59Z

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar.


Painan, Rakyatterkini.com - Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, menyatakan, warga diperbolehkan Salat Idul Fitri di masjid atau mushalla sepanjang nagarinya tidak berada di zona merah penyebaran Covid 19.


"Diperboleh shalat idul fitri di masjid dan mushalla sepanjang  nagari tersebut berada di zona oranye, kuning atau hijau," kata bupati, Rabu 12 Mei 2021.


Sementara masyarakat berdomisili di nagari yang statusnya termasuk zona merah salat hari raya idul fitrinya di rumah masing masing.


Dikatakan, ketentuan zonasi penyebaran covid 19 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan pemetaaan sebaran kasus positif Covid-19 periode 25 April s/d 11 Mei 2021.


Lebih lanjut dikatakan, kebijakan ini diambil setelah mencermati masukan masyarakat dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 09/Ed/GSB-2021, tertanggal 11 Mei 2021, Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi virus Corona (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.


Bupati Rusma Yul Anwar Salat Idul Fitri di rumah

Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, direncanakan shalat idul fitri di rumah dinas. "Saya dan keluarga salat id di rumah saja, "katanya.


Berdasarkan data Satgas penanganan covid 19 terdapat dua nagari yang berada di zona merah yaitu, Nagari Painan Kecamatan IV Jurai dan Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang.


Sementara nagari zona oranye sebanyak sembilan nagari, zona kuning 29 nagari dan zona hijau 142 nagari. (ron/gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update