Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, menyampaikan Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Kamis 27 Mei di ruang rapat DPRD. |
Parit Malintang, Rakyatterkini.com - Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, menyampaikan Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Kamis 27 Mei di Ruang Rapat DPRD.
Penyusunan LKPj Bupati Padang Pariaman akhir tahun anggaran 2020 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2016-2021, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2020, Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) serta peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 tahun 2020 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 dan peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020.
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Padang Pariaman tahun 2016-2021, visi pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yakninya terwujudnya Kabupaten Padang Pariaman yang baru, religius, cerdas dan sejahtera.
Dengan mempertimbangkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2019 serta permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2020 terutama menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, pengangguran dan ketertinggalan, maka ditetapkan tema pembangunan kabupaten padang pariaman tahun 2020, yaitu pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia dan pemantapan perekonomian daerah untuk pertumbuhan berkualitas.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menjalankan seluruh urusan pemerintahan, 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 22 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, dan 6 urusan pilihan.
Seluruh urusan pemerintahan ini dijalankan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah tersebut.
Satu perangkat daerah dapat melaksanakan lebih dari satu urusan wajib dan urusan pilihan, seperti dinas perdagangan tenaga kerja koperasi dan usaha kecil menengah, dinas, dinas penanaman modal, perindustrian dan pelayanan perizinan terpadu. (sgr)