Notification

×

Iklan

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia Tertabrak Bus Gumarang Jaya di Tanah Datar dan Kecelakaan Beruntun di Sitinjau Lauik

Jumat, 16 April 2021 | 14:46 WIB Last Updated 2021-04-16T09:58:23Z

Jasa Raharja Sumatera Barat serahkan santunan pada ahli waris korban kecelakaan.

Padang, Rakyatterkini.com - Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia terjadi di dua tempat berbeda,  Kamis 15 April 2021.


Kecelakaan itu, Bus Gumarang Jaya di Nagari Pitalah Kab. Tanah Datar depan SDN 03 Pitalah menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 1 orang Luka-luka. 

Kemudian kecelakaan beruntun dan masuk jurang di Ladang Padi Sitinjau Laik Kota Padang yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan sembilan luka - luka. 

Kepala PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Agung Tri Gunardi menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. 




Atas belasungkawa itu, Jumat 16 April telah diserahkan santunan meninggal dunia kepada 4 ahli waris korban kecelakaan tertabrak Bus Gumarang Jaya di Nagari Pitalah Kab. Tanah Datar depan SDN 03 Pitalah. 

Di waktu yang sama, telah diserahkan juga santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan beruntun masuk jurang di Ladang Padi Sitinjau Lauk Kota Padang. 

Santunan diterima langsung oleh ahli waris korban yang sah.

Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017. 

Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000.




Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000, terhadap masing-masing korban. 

Jasa Raharja secara proaktif sejak kejadian langsung bekerja mendatangi TKP dan melakukan pendataan korban, sehingga santunan terhadap korban meninggal dunia telah dapat diserahkan kepada ahli waris melalui mekanisme transfer rekening kurang dari satu hari setelah kejadian terjadi. 

Dikatakan Agung, ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan serta  diharapkan dapat meringankan beban bagi keluarga korban. (rel/gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update