Notification

×

Iklan

Komplotan Residivis Curanmor Dibongkar, 20 Unit Sepeda Motor Curian Disita

Selasa, 23 Maret 2021 | 08:38 WIB Last Updated 2021-03-23T01:38:23Z

Inilah barang bukti sepeda motor yang disita Polres Sawahlunto dari kawanan pencuri. (dok polres swl)

 

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto bersama Polsek Jajaran menangkap residivis tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Berdasarkan rilis yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Senin 22 Maret 2021 malam. Penangkapan bermula disaat tim opsnal melaksanakan penyelidikan serta antisipasi tempat perkara di seputaran Simpang Napar, Desa Salak dan Kawasan Kandih Kota Sawahlunto pada pukul 15.30 WIB.


Pada pukul 18.45 wib terlihat salah satu pelaku RAP melintas di simpang Napar Kecamatan Talawi, tim langsung membuntutinya sampai di simpang P U Kecamatan Barangin.


Hasil investigasi pelaku setiap beraksi selalu menggunakan motor jenis Honda Revo Fit warna hitam merah.


Terlihat jelas sepeda motor yang selama ini dicurigai dan benar  digunakan oleh pelaku, ketika pelaku mengisi bahan bakar di depan Kantor PLN ULP Sawahlunto tim langsung mengamankan pelaku.


Saat diinterogasi, tersangka RAP mengakui telah melakukan pencurian di 20 TKP di Wilayah Hukum Kota Sawahlunto. Tersangka langsung digiring ke Mapolres Sawahlunto guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.


Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran di lapangan dan berdasarkan keterangan saksi, didapati informasi, pelaku berjumlah tiga orang. yaitu RAP (28), ANK (27) dan AAG (17).


Kasat Reskrim Polres Kota Sawahlunto Iptu Roy Suganda P Sinurat, melakukan pengembangan untuk mengamankan tersangka lainnya beserta barang bukti.


Sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka AAG di depan rumah kontrakannya di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, berikut barang bukti dua kunci leter T.


Setelah dilakukan interogasi secara maraton, untuk melakukan pencarian barang bukti, giat dilanjutkan ke daerah Tanjung Ampalu Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.


Tim mengamankan tersangka penadah FD (35) serta barang bukti tujuh unit sepeda motor dan beberapa mesin di wilayah Kabupaten Sijunjung. Total barang bukti yang diamankan di Mapolres Sawahlunto berjumlah 20 unit sepeda motor.


Tersangka ANK sedang berada di kota Pekanbaru, Kasat Reskrim Polres Kota  Sawahlunto langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kota Pekanbaru dan pada pukul 23.30 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan nama panggilan ARI berikut barang bukti mobil Toyota Avanza warna Biru B 1561 UFZ.


Tersangka RAP dan ANK merupakan residivis kasus curanmor, yang mana RAP baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) sekitar November 2020 dan ANK juga baru keluar September 2020. 


Keduanya pernah terlibat kasus Curanmor di wilayah Hukum Polres Kota Sawahlunto dan mendapat asimilasi sekitar akhir tahun 2020 namun kembali mengulangi perbuatannya. (Ril/Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update