Notification

×

Iklan

Soal Perjalanan Dinas, DPRD Pasbar Belajar ke Gedung Sawahan

Kamis, 14 Januari 2021 | 17:02 WIB Last Updated 2021-02-10T02:58:32Z



Padang, Rakyatterkini.com - Komisi III DPRD Pasaman Barat berkunjung ke DPRD Padang, untuk mengetahui pembahasan tata tertib yang dibuat oleh DPRD Kota Padang, Kamis (14/1/2021).


Sekretaris Komisi III DPRD Pasaman Barat, Dedi Lesmana menjelaskan disaat pandemi ini Komisi III DPRD Pasaman Barat ingin mengetahui dan bertukar pengalamanan tentang bagaimana DPRD Padang melakukan perjalanan dinas yang harus sesuai dengan Perpres 33 tahun 2020.


“Di Pasaman Barat pada saat ini sedang dilakukan pembahasan tata tertib, oleh karena itu, selain silaturahmi, kami ingin mengetahui bagaimana DPRD Padang menghadapi khusus tentang telah diberlakukannya Perpres 33 tahun 2020 yang mengatur tentang perjalanan dinas,” ucapnya.


Menjawab pertanyaan tersebut, Kasubag Humas Protokol dan Publikasi Elfauzi menuturkan DPRD Padang berkordinasi berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 menyangkut dengan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah termasuk operasional, honorarium serta tunjangan kinerja. Untuk menentukan harganya merupakan kewenangan daerah sendiri.


Efektifnya Perpres no 33 tahun 2020 tentang harga satuan regional di Januari 2021, menyebabkan pejabat daerah dan anggota DPRD harus gigit jari. Kenapa tidak, anggaran perjalanan akan berkurang imbas dari Perpres no 33 tahun 2020.


Perpres ini sendiri mengatur tentang standar harga satuan regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. 


Besaran tunjangan perjalanan dinas distandarkan sesuai dengan wilayah. Ada batasan tertinggi dalam besaran tunjangan yang diberikan kepada pejabat daerah maupun anggota DPRD. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update