Notification

×

Iklan

Forkopimda Sumbar Gelar Rakor Criminal Justice Sistem Penerapan Perda AKB

Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:30 WIB Last Updated 2020-10-21T14:02:17Z

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama Kapolda Irjen Pol. Toni Harmanto.


Padang, Rakyatterkini - Guna menyamakan persepsi dalam menerapkan sanksi protokol kesehatan yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi.


Rapat koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di ruang Jenderal Hoegeng Polda Sumbar, Selasa (20/10/2020).


Rakor ini dibuka Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Toni Harmanto, dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Edi Mardianto, Pejabat Utama Polda Sumbar, serta instansi terkait.


"Penerapan Perda ini untuk peningkatan disiplin masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan, sehingga kita perlu menyamakan persepsi," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto.


Dikatakan, pihaknya selain terus memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, juga siap membantu melakukan penegakan hukum sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Apabila dalam menerapkan pidana petugas di lapangan (Satpol PP) tidak ada yang kompetensi Penyidik PPNS, personel Polri baik di Polda maupun Polres jajaran Polda Sumbar siap membantu. Sesuai dengan Pasal 100 KUHAP," pungkas Kapolda.


Dalam rakor tersebut, membahas sosialisasi, penindakan dan penertiban pelanggar yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah, membahas tentang kerjasama dengan stakeholder terkait tentang penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update