Notification

×

Iklan

ASN Pasbar Berikrar Netral dalam Pilkada 2020

Kamis, 15 Oktober 2020 | 15:20 WIB Last Updated 2020-10-15T08:20:44Z


Simpang Empat, Rakyattermini
- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat berikrar untuk netral dalam Pilkada mendatang. 


Pembacaan ikrar dipimpin Sekda Yudesri diikuti seluruh kepala OPD, kabag, camat yang ada di lingkungan pemerintah setempat. 


Ikrar yang berisi empat poin tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama ASN di Lingkungan Pemda Pasbar, Kamis (15/10/2020) di hotel Gucci Simpang Empat. 


Selain pembacaan ikrar, penanganan fakta integritas juga dilakukan oleh Pjs Bupati Pasbar Hansastri dengan Ketua Bawaslu Pasbar Emra Patria.


Pjs Bupati Pasbar Hansastri mengatakan, sosialisasi ini untuk pencegahan terjadinya pelanggaran Pilkada. Jangan sampai nanti ketidaktahuan ASN di lapangan bisa membuat diri sendiri rugi.


"Pilkada bagi ASN bukan hal yang baru. Namun, jangan sampai kita mengekpresikan dukungan tersebut ke ruang publik. Cukup pilihan itu di dalam hati,"urai Hansastri.


Ia melanjutkan, ASN harus netral karena diamanahkan oleh rakyat untuk menggunakan fasilitas negara. Penggunaan fasilitas negara itu harus dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat kelak.


"Memang berat, tetapi kita harus menahan diri. Kalau harus memberikan dukungan cukup di bilik suara saja, jangan di masa kampanye, jangan di media sosial,"pinta Hansastri. 

 

Ia meminta kepada ASN untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan baik, sehingga ASN tidak salah langkah berada di masyarakat. Saat ini sudah bisa melihat dengan teknologi yakni diabadikan dengan telepon, sehingga, tindak tanduk ASN terlihat jelas di lapangan. 


Sementara itu, Ketua Bawaslu Pasbar, Emra Patria mengatakan ASN diminta netral dalam Pilkada sudah diatur oleh UU yang berlaku, salah satunya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 


Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan beberapa aturan lain.


"Semua ketentuan tersebut sudah tertuang dalam undang-undang. Semua diperintahkan untuk netral mulai dari ASN, walinagari. Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai kontrak, THL yang menggunakan anggaran negara,"papar Emra Patria. (Robi)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update