Notification

×

Iklan

Polres Agam Tangkap Empat Pengedar Sabu dan Ganja Kering

Selasa, 23 Juli 2019 | 15:21 WIB Last Updated 2019-07-23T08:21:30Z

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi merilis kasus narkotika dengan empat tersangka. (Foto ist)

Rakyatterkini (Agam)  Dalam satu malam, Polres Agam berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah hukumnya.

Penangkapan terhadap keempat tersangka secara terpisah di lokasi yang berbeda pada Senin malam (22/7) sekira pukul 23.00 WIB hingga Selasa (23/7) dinihari.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, didampingi Kabag Ops Kompol Adrizal Guci, Kasat Resnarkoba Iptu Elvys Susilo, Kasi Propam Iptu Yasrizal, Selasa (23/7) menjelaskan dari tersangka M (41) diamankan sebanyak 24 batang ganja dan 1 kantong plastik ganja kering. 

Pelaku ditangkap Selasa (23/7) sekitar pukul 01.20 WIB saat berada di kebun ganjanya di Muko Muko Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya dan kemudian dilanjutkan penggeledahan ke rumahnya, sehingga ditemukan satu kantong plastik berisi ganja kering siap edar.

Pada lokasi lain di tangkap B (39) tersangka pengedar sabu di Matur pada Selasa (23/7) sekira pukul 05.00 WIB. 

"Dari pelaku disita enam paket sabu, dua pipet, uang sebesar Rp300. 000 dan lainnya, "katanya. 
Pelaku lainnya, DG (36) ditangkap ditangkap di Lawang Kecamatan Matur, Selasa (23/7) sekitar pukul 04.00 WIB. Pada pelaku diamankan 12 paket sabu dan enam plastik.

Sedangkan pelaku AM (41) ditangkap di Nagari Bayur Kecamatan Tanjung Raya pada Selasa (23/7) pukul 01.20 WIB.  "Pada tersangka diamankan 3 paket sabu dan 1 kotak korek api,"katanya. 

Keempat tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun sesuai Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Keberhasilan yang dilakukan jajaran Polres Agam terwujud karena kerjasama yang baik dengan semua pihak. Baik internal aparat, masyarakat, jajaran jorong dan nagari. (mr)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update