Polisi telah memeriksa rekening koran dari satu muncikari tersangka kasus prostitusi artis. Hasilnya, transaksi yang ada mencapai Rp 2,8 miliar.
"Yang sudah ada buktinya dan dimana untuk menguatkan bahwa prostitusi online ini besar, kita sudah mengambil hasil data dari mengambil rekening koran ini Rp 2,8 M, besar sekali," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (10/1), seperti diwartakan detik.com.
Luki mengatakan transaksi ini terhitung cukup besar. Sementara pihaknya masih mengembangkan berapa jumlah transaksi dari tersangka lainnya.
"Cukup besar sekali transaksinya dan datanya ada dari perbankan yang kita dapatkan dan akan kita kembangkan terus," lanjut Luki.
Selain itu, Luki juga menyakinkan jika pihaknya akan memanggil lima dari 45 artis yang terbukti kuat terlibat dari jaringan prostitusi online. Kelimanya akan dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi keterangan.
"Transaksi lima artis, akan kami panggil saksi untuk menguatkan muncikari," kata Kapolda Jatim.(*)