Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Niniak mamak bersama masyarakat Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, berharap pemerintah memberikan perlindungan terhadap tanah ulayat, Rumah Gadang, serta berbagai aset adat dalam rencana pembangunan Jalan Tol Sicincin–Bukittinggi.
Masyarakat menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan jalan tol. Mereka hanya berharap penentuan jalur atau trase memperhatikan keberadaan tanah kaum dan peninggalan adat yang memiliki nilai penting bagi identitas serta kehidupan sosial masyarakat setempat.
Aspirasi itu disampaikan dalam pertemuan koordinasi dan sosialisasi rencana pembangunan jalan tol yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Sekretariat Daerah pada 29 September 2026.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya pemerintah daerah, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, konsultan PT Hutama Karya, pemerintah nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), niniak mamak, serta warga yang berpotensi terdampak pembangunan.
Dalam kesempatan itu, masyarakat meminta agar rencana jalur tol dikaji secara komprehensif, khususnya pada kawasan yang terdapat tanah kaum, Rumah Gadang, dan aset bersejarah. Mereka menilai, perencanaan pembangunan perlu mempertimbangkan dampak terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.
Selain itu, warga menginginkan proses komunikasi antara pemerintah dan masyarakat berlangsung secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana pembangunan, jalur yang akan dilalui, serta kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan kepemilikan tanah.
Spanduk Penolakan Terpasang di Panyalaian
Keberatan terhadap rencana trase Tol Sicincin–Bukittinggi sebelumnya juga disuarakan warga Jorong Pasa Rabaa dan Sawah Parik, Nagari Panyalaian.
Pada akhir September 2026, masyarakat memasang spanduk di pinggir jalan nasional Padang Panjang–Bukittinggi dengan tulisan, “Menolak Trase Tol Melewati Kampung Kami”.
Pemasangan spanduk tersebut menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi warga yang khawatir pembangunan jalan tol berdampak terhadap kampung halaman, tanah ulayat, serta ruang hidup mereka.
Kondisi itu memperlihatkan bahwa rencana penentuan trase masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut dengan masyarakat di wilayah yang berpotensi terdampak.
Karena itu, sosialisasi dan dialog dinilai penting agar pemerintah dapat menghimpun masukan warga sebelum menetapkan keputusan terkait jalur pembangunan.
Exit Tol Diarahkan ke Eks Pasar Amor
Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah bersama pihak terkait mengarahkan rencana pintu keluar tol atau exit tol ke kawasan eks Pasar Amor, Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.
Dari kawasan tersebut, akses menuju Simpang Taluak direncanakan melalui jalan bypass, bukan menggunakan ruas jalan tol. Skema ini menjadi salah satu opsi penyesuaian trase dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan aspirasi masyarakat.
Meski demikian, rencana jalur lanjutan dari Padang Panjang menuju kawasan eks Pasar Amor masih membutuhkan pembahasan bersama warga yang berada di sepanjang wilayah terdampak.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sumatera Barat, Ahdiyarsyah, sebelumnya menyampaikan bahwa sosialisasi rencana pembangunan akan diperluas hingga tingkat jorong.
Penentuan trase selanjutnya akan dilakukan setelah proses pembahasan bersama masyarakat menghasilkan kesepakatan. Dengan demikian, rencana exit tol di kawasan eks Pasar Amor belum dapat diartikan sebagai kepastian bahwa seluruh jalur lanjutan telah ditetapkan secara final.
Masyarakat Menanti Kepastian Jalur
Pembangunan Tol Sicincin–Bukittinggi diharapkan dapat memperlancar konektivitas antarwilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat. Namun, proses perencanaannya tetap perlu memperhatikan kondisi sosial, status kepemilikan lahan, dan keberadaan masyarakat adat.
Bagi masyarakat Nagari Panyalaian, kepastian trase menjadi hal penting agar mereka dapat mengetahui secara jelas kemungkinan dampak pembangunan terhadap tanah kaum, Rumah Gadang, serta aset adat lainnya.
Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan terus mengedepankan dialog dengan niniak mamak, KAN, pemerintah nagari, dan warga yang berpotensi terdampak sebelum mengambil keputusan akhir.
Hingga pertengahan Oktober 2026, belum terdapat pengumuman resmi terbaru yang memastikan penetapan final trase lanjutan dari Padang Panjang menuju eks Pasar Amor. Proses penentuan jalur tersebut masih memerlukan pembahasan, sosialisasi, serta penyelesaian berbagai persoalan terkait lahan dan aspirasi masyarakat.(da*)


