Notification

×

Iklan

Udara Sangat Tidak Sehat, Padang Panjang Terapkan Sekolah Daring

Jumat, 09 Oktober 2026 | 05:16 WIB Last Updated 2026-10-08T22:16:00Z

Pemko Padang Panjang kembali menerapkan pembelajaran daring

Padang Panjang, Rakyatterkini.com — Pemerintah Kota Padang Panjang kembali mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke sistem daring pada Kamis–Jumat, 8–9 Oktober 2026. Langkah tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara yang berada pada level sangat tidak sehat.

Berdasarkan hasil pengukuran, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Padang Panjang tercatat mencapai 274,642. Kondisi ini dinilai dapat memberikan dampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan tenaga pendidikan yang melakukan aktivitas di luar ruangan.

Penyesuaian kegiatan pembelajaran tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2026 mengenai penyesuaian aktivitas pendidikan sebagai langkah antisipasi terhadap memburuknya kualitas udara.

Angka ISPU tersebut merujuk pada Laporan Hasil Uji Udara yang dikeluarkan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang. Laporan dengan nomor 142/LHU/UPTD.LABLH-PP/X/2026 itu diterbitkan pada 7 Oktober 2026.

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh diberlakukan selama dua hari untuk mengurangi risiko paparan udara yang tidak sehat terhadap peserta didik maupun tenaga pendidikan.

“Mulai Kamis, 8 Oktober 2026 hingga Jumat, 9 Oktober 2026, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring,” ujar Hendri.

Khusus jenjang PAUD dan TK, baik sekolah negeri maupun swasta, kegiatan tatap muka ditiadakan. Peserta didik diarahkan melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah dengan pendampingan orang tua atau wali.

Pengaturan serupa diberlakukan untuk siswa SD, SMP, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang.

Sementara untuk lembaga pendidikan seperti RA, MI, MTs, dan MA sederajat, pelaksanaan pembelajaran mengacu pada ketentuan teknis dan kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.

Adapun siswa SMA, SMK, dan SLB sederajat mengikuti aturan yang ditetapkan berdasarkan petunjuk teknis serta kebijakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Sumatera Barat.

Selama kegiatan belajar dilakukan dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap melakukan pemantauan terhadap kehadiran serta partisipasi siswa. Pemantauan dapat dilakukan melalui WhatsApp Group, Learning Management System (LMS), maupun sarana komunikasi digital lainnya.

Peserta didik tetap diwajibkan mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dan mengerjakan tugas yang diberikan oleh sekolah. Orang tua atau wali juga diminta memberikan pendampingan selama proses belajar berlangsung.

Selain itu, orang tua diimbau memastikan anak tetap berada di rumah dan menghindari aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih berada pada kondisi yang tidak sehat.

Hendri Arnis berharap kondisi udara di wilayah tersebut segera mengalami perbaikan agar aktivitas pendidikan dapat kembali dilakukan secara normal.

“Kita berharap kualitas udara segera membaik sehingga proses pembelajaran bisa kembali seperti semula. Untuk sementara, mari kita menjaga kesehatan anak-anak, mengurangi kegiatan di luar rumah, serta mematuhi arahan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Pemko Padang Panjang turut mengingatkan masyarakat untuk menjaga kondisi tubuh selama kualitas udara belum pulih. Warga dianjurkan mengurangi kegiatan di luar ruangan, menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar, serta mencukupi kebutuhan air putih.

Kebijakan pembelajaran setelah 9 Oktober 2026 akan kembali dievaluasi. Pemerintah kota akan mempertimbangkan kondisi terbaru berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara dari instansi yang berwenang.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update