Jakarta, Rakyatterkini.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mengungkap dugaan aktivitas operasional judi online di sebuah rumah yang terletak di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, penggerebekan di rumah tersebut berlangsung pada Minggu (4/10/2026). Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan.
Petugas kemudian mendatangi rumah yang dimaksud untuk mengamankan lokasi sekaligus mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Donny.
Dalam proses pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan perangkat komputer yang ditempatkan di sejumlah ruangan. Perangkat tersebut diduga dimanfaatkan untuk menjalankan operasional judi online.
Selain menyita barang bukti, aparat juga mengamankan 11 orang yang berada di dalam rumah tersebut. Mereka seluruhnya merupakan warga sipil, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan.
Menurut Donny, ke-11 orang tersebut selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan aktivitas yang berlangsung di tempat itu.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Donny menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya TNI AD dalam mencegah dan memberantas praktik perjudian daring, termasuk apabila aktivitas tersebut memanfaatkan fasilitas di lingkungan TNI AD.
Ia juga menekankan bahwa fasilitas yang berada di kawasan organisasi TNI AD tidak boleh digunakan sebagai tempat untuk menjalankan kegiatan melanggar hukum yang berpotensi merugikan masyarakat.
Penyelidikan terhadap kasus tersebut akan terus dilanjutkan untuk mengungkap lebih jauh aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian online serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(da*)


