Notification

×

Iklan

Solsel Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 17:57 WIB Last Updated 2026-10-07T13:22:15Z

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi.

Solsel, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus berupaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak rokok dan asap rokok. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Nota Pengantar Ranperda KTR disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan, Senin (5/10/2026).

Menurut Yulian Efi, penyusunan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pembangunan di bidang kesehatan. Selain itu, keberadaan Perda KTR nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan kawasan bebas rokok di wilayah Solok Selatan.

Ia menjelaskan, persoalan rokok tidak hanya menyangkut kesehatan orang yang secara langsung mengonsumsi rokok. Asap rokok yang dihasilkan juga berpotensi memengaruhi kesehatan orang lain yang berada di sekitar perokok.

“Dampak rokok bukan hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga masyarakat di sekitarnya yang menjadi perokok pasif,” kata Yulian Efi saat menyampaikan nota pengantar dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan, sejumlah kelompok masyarakat membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus dari paparan asap rokok. Di antaranya anak-anak, perempuan hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

Atas dasar itu, penerapan KTR dinilai penting untuk menghadirkan lingkungan publik yang lebih sehat, nyaman, dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penyusunan Ranperda KTR tersebut mengacu pada Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan sekaligus menerapkan Kawasan Tanpa Rokok melalui Peraturan Daerah.

Dalam rancangan aturan tersebut, konsep KTR tidak sebatas mengatur larangan merokok di lokasi-lokasi tertentu.

 Ketentuannya juga mencakup pengaturan terhadap aktivitas produksi, penjualan, iklan, dan/atau promosi produk tembakau maupun rokok elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update