Padang, Rakyatterkini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (9/10/2026) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP bersama Dubalang Kecamatan Padang Selatan membongkar lapak yang berdiri di atas trotoar serta menghalangi saluran drainase. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang masih tertinggal di lokasi penertiban. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Kegiatan itu turut didampingi Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P3D), Riko Afriwan, serta Kepala Seksi Linmas, Aldi.
Eka menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban kota sekaligus memastikan trotoar dan saluran drainase tetap berfungsi dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan fasilitas tersebut tanpa terganggu oleh aktivitas perdagangan yang tidak sesuai aturan.
Menurutnya, sebelum tindakan penertiban dilaksanakan, Satpol PP telah memberikan teguran dan peringatan kepada para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan trotoar maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.
Ia mengingatkan bahwa trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki, sedangkan saluran drainase harus terbebas dari hambatan agar aliran air dapat berjalan lancar.
“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan berjualan. Trotoar merupakan hak masyarakat untuk berjalan kaki, sementara drainase harus tetap berfungsi dengan baik,” kata Eka.
Satpol PP Kota Padang berharap para pedagang dapat menjalankan kegiatan usaha di tempat yang telah diperbolehkan. Partisipasi masyarabuatkan 5 judul berita ini dengan singkat:kat dan pelaku usaha dinilai penting untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran penggunaan fasilitas umum di Kota Padang.(da*)


