Notification

×

Iklan

RUU Daerah Kepulauan Dorong Konektivitas Antarpulau

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:57 WIB Last Updated 2026-10-03T03:57:00Z

Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/10/2026).

Jakarta, Rakyatterkini.com – Tim Kerja Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DK) DPD RI menilai penguatan konektivitas antarwilayah serta perlindungan hak masyarakat adat perlu menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan.

Kedua hal tersebut dipandang penting agar pembangunan di wilayah kepulauan, termasuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat lokal.

Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau menimbulkan berbagai tantangan dalam pembangunan. Persoalan tersebut mencakup akses transportasi antarwilayah, pelayanan publik hingga pengelolaan sumber daya kelautan.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan regulasi yang mampu menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik serta kebutuhan khusus daerah kepulauan.

“RUU tentang Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang memberikan pengaturan lebih komprehensif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan,” kata Andi saat kunjungan Timja RUU Daerah Kepulauan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/10/2026).

Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Muhdi, juga menilai daerah kepulauan memerlukan pola kebijakan yang berbeda dari wilayah lainnya. Ia menyebut pendekatan asimetris dan aturan khusus diperlukan untuk menjawab kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.

“Kuncinya adalah asimetris dan lex specialis. Kalau kedua hal itu tidak ada, maka sulit untuk keadilan itu terwujud,” tegas Muhdi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong, Sakti Rakia, menambahkan bahwa peningkatan konektivitas perlu disertai dengan jaminan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Ia berpandangan, masyarakat adat harus dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya di wilayahnya. Posisi mereka bukan hanya sebagai pihak yang menerima manfaat pembangunan, melainkan juga sebagai pemilik dan pengelola aset bersama melalui konsep co-management.

“Masyarakat adat bertindak langsung sebagai pemilik dan pengelola aset (co-management), tidak sekadar menjadi penonton atau buruh kasar,” ujar Sakti.

Selain itu, Sakti menilai konektivitas antar-pulau memiliki peran penting dalam memperlancar distribusi barang, meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Karena itu, ia mendorong agar RUU Daerah Kepulauan turut mengatur berbagai kebutuhan strategis, seperti mekanisme distribusi antarpulau, subsidi transportasi, akses kesehatan, jaringan internet, serta penyediaan energi dan air bersih bagi masyarakat di pulau-pulau kecil.

Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI berpandangan bahwa konektivitas, pelayanan publik, kewenangan pemerintah daerah, serta perlindungan masyarakat adat merupakan aspek yang saling berkaitan dan perlu diakomodasi secara menyeluruh dalam RUU tersebut.

Dengan regulasi yang menyesuaikan kondisi geografis daerah kepulauan, akses masyarakat terhadap layanan dan pembangunan diharapkan semakin terbuka, potensi daerah dapat dikelola secara optimal, dan pemerataan kesejahteraan dapat ditingkatkan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update