Jakarta, Rakyatterkini.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga, Jawa Tengah, kembali melakukan pemeriksaan terhadap kamar hunian warga binaan pada Minggu pagi (4/10/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga keamanan serta mengantisipasi keberadaan barang-barang yang dilarang di dalam rutan.
Petugas melakukan pengecekan kamar secara menyeluruh dan bergantian. Sejumlah bagian kamar, seperti lemari, tempat tidur, serta lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang, turut diperiksa.
Dalam razia tersebut, petugas memfokuskan pemeriksaan terhadap telepon seluler, perangkat elektronik yang tidak diperbolehkan, narkotika, hingga senjata tajam. Keberadaan barang-barang tersebut dinilai dapat memicu gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang terlarang di seluruh kamar yang menjadi sasaran razia. Petugas memastikan kondisi hunian dalam keadaan aman dan bersih dari barang yang melanggar ketentuan.
Kepala Pengamanan Rutan Salatiga, Akbar Febri, mengatakan pemeriksaan merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan untuk memastikan kondisi kamar warga binaan tetap sesuai dengan aturan.
“Hari ini kami melakukan kontrol rutin untuk memastikan tidak ada barang terlarang di dalam kamar hunian warga binaan,” kata Akbar, Minggu (4/10/2026).
Saat ini, jumlah penghuni Rutan Salatiga tercatat sebanyak 169 orang. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas ideal rutan yang hanya dapat menampung sekitar 56 warga binaan.
Dari total penghuni tersebut, sekitar separuhnya merupakan warga binaan yang tersangkut perkara narkotika. Sementara itu, terdapat 20 warga binaan perempuan yang saat ini menjalani pembinaan di Rutan Salatiga.
Tingginya jumlah penghuni dibandingkan kapasitas membuat jajaran petugas meningkatkan pengawasan. Penjagaan diperkuat terutama pada siang hingga malam hari serta pada waktu-waktu yang dinilai memiliki potensi kerawanan.
Di samping memastikan keamanan, pihak rutan juga tetap berupaya memenuhi hak-hak warga binaan. Pemenuhan hak tersebut antara lain melalui pemberian remisi dan pelaksanaan program integrasi sesuai peraturan yang berlaku tanpa dikenakan biaya.(da*)


